Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK Tawarkan Perlindungan Bila Ada Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
LPSK menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kamis (28/7/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyatakan siap melakukan langkah jemput bola bila nantinya terkuak sosok yang disebut sebagai saksi kunci kasus penembakan.
"Kami akan tawarkan kalau tahu itu siapa. Orang-orang yang mempunyai kesaksian signifikan atau saksi mahkota, atau saksi kunci terhadap peristiwa ini," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Sejak kasus mencuat LPSK sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, termasuk bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo, dan paling anyar kepada Brimob.
Dalam pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya seorang ajudan dan pegawai di rumah dinas jenderal bintang dua itu sempat menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Kedinasan, Ibunda Menjerit di Samping Peti Jenazah: Gugur Kau Dalam Tugas
Permohonan tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh keduanya kepada LPSK, namun hingga kini mereka urung mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.
LPSK berharap bila ada sosok saksi kunci yang membantu proses hukum dapat mengajukan permohonan perlindungan secara resmi guna membantu pengungkapan kasus.

"Ini dalam rangka membantu jalannya proses peradilan pidana itu, dan saksi maupun korban terpenuhi hak-haknya tetapi juga bisa membantu terungkapnya peristiwa pidana," ujarnya.
Hingga kini LPSK baru menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Ferdy Sambo sebagai korban kasus dugaan pelecehan dan pengancam serta Bharada E sebagai saksi.
Keduanya masih berstatus sebagai pemohon, bukan terlindung karena LPSK masih harus melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada keduanya dan asesmen psikologis.
Baca juga: Usai Ibu Brigadir J Minta Tolong ke Panglima TNI, Kini Sang Ayah Terima Kasih ke Atasan Ferdy Sambo
"Apakah betul mereka (PC dan Bharada E) perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," tuturnya.
Sementara untuk keluarga Brigadir J yang sudah melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, Hasto menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak keluarga.
Tapi pihak keluarga Brigadir J urung mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sementara perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas persetujuan saksi dan korban.
Dia memastikan LPSK merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden, bukan kepada satu instansi tertentu sebagaimana anggapan sejumlah pihak.