Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Tawarkan Perlindungan Bila Ada Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

LPSK menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kamis (28/7/2022).

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolase Foto LPSK dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. LPSK menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kamis (28/7/2022). 

"Kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat," lanjut Hasto.

Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK

Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului meminta perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.

Kadiv Propam non-aktif Mabes Polri itu menyampaikan permintaan perlindungan untuk kedua orang tersebut sewaktu LPSK datang menanyakan kasus Brigadir J.

"Pak Irjen Sambo meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlidungan kepada istri maupun Bharada E," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Menurut Hasto, saat itu LPSK datang ke Ferdy Sambo untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa keluarganya.

Permintaan Ferdy Sambo kepada LPSK tidak dijelaskan secara pasti. Hasto pun tak menjelaskan pasti di mana pihaknya bertemu Ferdy Sambo.

Baca juga: CCTV Rusak Sudah 2 Pekan, Pelecehan Brigadir Nopryansah ke Istri Ferdy Sambo Tak Terekam

Menurut Hasto, yang jelas permintaan itu sebelum Putri Candrawathi dan Bharada E secara resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dan saksi kasus.

Setelah permintaan Ferdy Sambo itu, Bharada E menyusul mengajukan permohonan perlindungan secara langsung pada Rabu (13/7/2022).

Kolase foto Brigadir J, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati dan Bharada E.
Kolase foto Brigadir J, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati dan Bharada E. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Sementara Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui tim penasihat hukumnya.

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam posisi hukum sebagai saksi.

Sementara PC mengajukan pada Kamis (14/7/2022) sebagai korban.

"Akhirnya LPSK berupaya menemui ibu P dan Bharada E. Bisa ketemu, tapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami perlukan," ujar Hasto.

Setelah pertemuan, LPSK sudah menjadwalkan agar Putri Candrawathi dan Bharada E datang ke kantor LPSK.

Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J Ajudan Ferdy Sambo: Panglima TNI Dipanggil sampai Ada Jenderal Kebingungan

Kedatangan mereka untuk proses dimintai keterangan lebih lanjut dan pemeriksaan psikologis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved