BNPP Ajak Kementerian Kunjungi Lokasi Kegiatan Inpres 1/2021 pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk
BNPP mengajak sejumlah Kementerian untuk mengunjungi lokasi pelaksanaan kegiatan Inpres Nomor 1 Tahun 2021 pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk.
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, mengajak sejumlah Kementerian untuk mengunjungi lokasi pelaksanaan kegiatan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Tumpak Haposan Simanjuntak, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengumpulkan informasi terkini terkait perkembangan pelaksanaan Inpres 1/2021 pada semester I tahun 2022 sebagai bahan laporan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ini untuk pengumpulan informasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan program kegiatan Inpres 1/2021 pada kawasan perbatasan negara di Aruk. Kita melihat progress pelaksanaan pembangunannya," ujarnya di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: BNPP Meraih 8 Kali Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Ditemui pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan lapangan ke lokasi program kegiatan Inpres 1/2021 telah dilaksanakan pada 26 sampai dengan 27 Juli 2022, dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan hasil kunjungan lapangan.
"BNPP dan seluruh perwakilan Kementerian yang hadir akan melaksanakan rapat guna membahas hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan dari hari Selasa," kata Farid.
Adapun lokasi program kegiatan yang dikunjungi oleh BNPP dan Kementerian adalah:
Baca juga: BNPP Berkomitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Bangsa Mandiri
1. Peningkatan Jalan Teluk Atong, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh;
2. Peningkatan Jalan Perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh sepanjang 2,16 km;
3. Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat di Kecamatan Paloh, Galing, dan Sejangkung;
4. Pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
5. Pengembangan area sentra industri lada di Kecamatan Sejangkung;
6. Pembangunan industri kemasan lada kualitas ekspor di Kecamatan Sejangkung;
7. Pengembangan industri pengolahan dan packaging/kemasan komoditas beras;
8. Pengembangan kawasan Sentra Produksi Tanaman Jeruk yang menerapkan Teknologi Buah Berjenjang Sepanjang Tahun (BUJANGSETA) di Kecamatan Semparuk, Tebas, Sebawi, Tekarang dan Sambas;
9. Pembangunan Gudang/Depo non SRG di Lokasi Kawasan Industri Semparuk;