Sopir Truk Sampah Dinas LH yang Tewaskan Penumpang Motor jadi Tersangka, Tapi Kini Kasusnya Damai
Dalam kasus ini proses mediasi melibatkan WH selaku tersangka dengan pihak keluarga pengemudi dan penumpang sepeda motor berpelat B 3272 SNW
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kasus kecelakaan maut melibatkan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur berakhir damai.
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satlantas Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo mengatakan kasus tidak berlanjut meski sopir truk sampah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikarenakan sopir truk yakni WH dan pihak keluarga korban telah sepakat berdamai.
Kesepakatan diambil setelah pengemudi truk melakukan musyawarah penyelesaian kasus dengan kedua pihak keluarga korban.
"Sopir truk sudah tersangka, tapi setelah ada proses restorative justice berarti kasus sudah selesai," kata Seno saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).
Restorative justice merupakan penyelesaian kasus hukum antara pihak pelaku dengan korban di luar jalur hukum, sehingga pelaku tidak harus menjalani proses hukum hingga pengadilan.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta Timur: Truk Sampah Tabrak Motor di Jalur Transjakarta, 1 Orang Tewas
Dalam kasus ini proses mediasi melibatkan WH selaku tersangka dengan pihak keluarga pengemudi dan penumpang sepeda motor berpelat B 3272 SNW yang ditabrak.
Yakni pihak keluarga MAH (27), penumpang sepeda motor yang tewas akibat kecelakaan, serta pihak VB (24), pengemudi sepeda motor yang mengalami luka memar dan lecet.
"Tersangka sudah diperiksa. Sudah musyawarah dengan keluarga korban, sudah ada titik temu dalam musyawarah. Tinggal penyerahan hasil musyawarah dan membikin surat kesepakatan kedua belah pihak," ujar Seno.

Seno menuturkan setelah pihaknya menerima berkas hasil kesepakatan kedua belah pihak maka penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan membuat berkas restorative justice.
Serta berkas penyelesaian perkara (Selra) yang menyatakan kasus hukum kecelakaan lalu lintas menjerat WH tidak berlanjut secara hukum karena selesai secara musyawarah.
"Mulai dari Kapolri Jendral (Purn) Tito Karnavian ada proses hukum Restorasi Justice (RJ) .Maksud dan tujuan dari RJ salah satunya adalah untuk mengurangi kasus pemenjaraan," tuturnya.
Sebelumnya pengemudi dan penumpang sepeda motor berpelat B 3272 SNW tertabrak truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Keduanya tertabrak truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berpelat B 9053 TQR yang melaju dari arah Cililitan menuju Cawang di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Rentetan Kecelakaan Bus Transjakarta Terus Terjadi, Wagub Ariza Bantah Tak Jalankan Rekomendasi KNKT