Cerita Kriminal
Sohib Karib di Lapas Salemba, SM dan DM Malah Duet Maut Curi Motor usai Bebas Penjara
Saat diinterogasi, si pelaku yang berinisial SM mengaku hanya seorang ojek daring. Akan tetapi, ia tak bisa menunjukkan aplikasinya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tak kapok mendekam di balik jeruji besi Salemba, duo bandit SM (33) dan DM (39) nyatanya belum tobat melakukan aksi kejahatan.
Usai bebas, dua pria yang sohiban alias berkawan di lapas ini memutuskan beraksi maling motor lagi.
Mereka berduet maut menyasar motor korban. Aksi mereka pun akhirnya berujung seperti ini.
Pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, dua bandit berinisial SM (33) dan DM (39) melihat mangsa di Jalan Bahagia RT 011 RW 009, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat itu, korban sedang bersih-bersih gudang di rumah temannya.
Lalu, korban sadar motornya dibawa kabur. Ia sempat mengejar salah satu bandit itu tetapi tak terkejar.
Namun, korban mencurigai seorang pria yang sedang menunggu di depan gang.
Baca juga: Ternyata Bandit Yang Buat Korbannya Buta Masih Anak-anak, Dalam Semalam Beraksi Lima Kali
Pria itu dicurigai berkomplot dengan pelaku yang membawa motornya.
Saat diinterogasi, si pelaku yang berinisial SM mengaku hanya seorang ojek daring. Akan tetapi, ia tak bisa menunjukkan aplikasinya.
Korban bersama warga lalu menggelandang SM ke pos RT.

Akhirnya ketahuan juga ulah si pelaku yang saling bekerjasama dengan pelaku satu lagi berinisial DM.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Palmerah.
Ditangkap polisi
Polsek Palmerah menindaklanjuti laporan pencurian motor itu.
Dari keterangan SM yang ditangkap, temannya berada di sekitar Season City, Tambora.
Polisi kemudian menangkap DM dan mengakui perbuatannya.
Namun, motor curiannya itu sudah dipreteli untuk dijual.
Beberapa potongan onderdil motor ada yang dibuang di kebon kosong. Sebagian lagi dititipkan di wilayah Palmerah dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berkawan di lapas
Polisi kemudian menemukan keterangan yang menarik.
Kedua pelaku ternyata saling berkenalan dari balik jeruji besi.
Dua pelaku ini yang dijebloskan ke penjara gara-gara kasus pencurian motor akhirnya berkawan.
Mereka sudah berencana berduet maut mengincar mangsa usai bebas.
"Uniknya sebenarnya mereka berdua ini awalnya pemain tunggal. Tapi karena sering masuk lapas mereka janjian ketika sudah bebas. Awalnya tidak saling kenal jadi main bareng," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim pada Kamis (28/7/2022) silam.
Dodi melanjutkan mereka sudah melakukan aksi sekitar 20 kali semenjak bebas dari lapas Salemba.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku bermodalkan kunci letter T untuk menjebol stop kontak motor.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.