Cerita Kriminal

10 Bandit Bercelurit Serang Buruh Pabrik Tangerang Demi Ponsel, Hasil Rampasan Buat Pesta Miras

10 bandit bercelurit di Kota Tangerang menyerang buruh pabrik demi ponsel. Para pelaku gunakan harta rampasan buat pesta miras.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memperlihatkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan 10 bocah cilik untuk menyerang karyawan di PT Lotus, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (1/8/2022). 

"Mana HP kamu," Zain menirukan teriakan para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ditemui di Mapolsek Batuceper usai ungkap kasus begal, Senin (1/8/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ditemui di Mapolsek Batuceper usai ungkap kasus begal, Senin (1/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Karena panik melihat 10 orang datang secara bersamaan, korban Risky Rifaldi langsung melarikan diri menuju pabrik tempat ia bekerja.

Sayangnya, karena panik korban terjatuh dan langsung menjadi santapan empuk para pelaku menggunakan celurit.

"Kemudian korban ini jatuh, langsung dibacok sebanyak dua kali dipunggungnya hingga mengalami luka-luka. HP yang jatuh diambil oleh pelaku," terang Zain.

Baca juga: Polisi Masih Buru Begal Ponsel Wanita di Warung Makan Babelan Bekasi

Beruntung, berbekal rekaman kamera CCTV, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sembilan dari 10 pelaku.

Sebab aksi anak-anak sadis itu sebelumnya viral karena terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

"10 pelaku sembilan orang ditangkap. Terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak," sambung Zain.

Untuk pelaku dewasa berinisial AAF dan FF.

Sementara, untuk pelaku anak-anak adalah MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR kemudian, yang belum ditangkap inisial A.

Zain meneruskan, kalau Polsek Batuceper sudah mengantongi identitas pelaku A yang masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO) alias buron.

"Kita sudah tahu alamatnya, tapi A tidak ada di rumah dan kita sudah beritahu orang tuanya untuk segera menyerahkan diri," tegas Zain.

Kini ke-9 pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved