Partai Garuda Nilai Tepat Langkah Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi
Partai Garuda menilai tepat langkah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tepat langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi.
Hal itu dilakukan Kominfo lantaran sejumlah aplikasi tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan.
"Tindakan yang sangat tepat, karena menjalankan aturan, bukan mengakali aturan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Anehnya, kata Teddy, ada segelintir orang menyalahkan Kemenkominfo.
Menurut Juru Bicara Partai Garuda itu, hal tersebut tidak normal. Teddy menilai seharusnya yang diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan.
Baca juga: Benarkah Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan di WhatsApp? Cek Faktanyanya di Sini!
"Bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal," ungkapnya.
Sejak awal, kata Teddy, orang yang tidak setuju mengenai UU maupun aturan di bawahnya bisa mengajukan gugatan ke MK atau MA.
Gugatan itu dilakukan agar aturan itu dibatalkan.
"Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Presiden Ikut Kampanye di Pemilu 2024 Bukan Hal Tabu
"Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi. Seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?" jelas Teddy.
Ia pun mempertanyakan orang yang memprotes tindakan pemerintah memblokir sejumlah aplikasi.
"Apa karena demi bisa main game di aplikasi tersebut lalu mengkhianati negara ini? Apakah serendah itu sikap kita? Ini jelas tidak normal," katanya.
Baca juga: Citayam Fashion Week, Waketum Garuda Nilai Ajang Kreatifitas Remaja Jadi Arena Sirkus Oportunis
Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.
Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.