Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Tukin Tertinggi Capai Rp 33 Juta

Berikut ini daftar rincian gaji dan tunjangan PNS yang mengalami kenaikan per Agustus 2022, jadi berapa?

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi PNS. Gaji dan tunjangan PNS naik mulai 1 Agustus 2022, jadi berapa? 

Kelas 9 : Rp 5.079.200

Kelas 8 : Rp 4.595.150

Kelas 7 : Rp 3.915.950

Kelas 6 : Rp 3.510.400

Kelas 5 : Rp 3.134.250

Kelas 4 : Rp 2.985.000

Kelas 3 : Rp 2.898.000

Kelas 2 : Rp 2.708.250

Kelas 1 : Rp 2.531.250

Apakah kenaikan tunjangan kinerja 2022 terjadi di bulan Agustus 2022?

Sesuai pasal 4 tukin 2022 bagi pegawai di BKN tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022.

Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.

5 Jenis Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved