Cerita Kriminal

Selain jadi Tersangka, Staf SMPN 6 Kota Bekasi yang Cabuli 3 Siswi Langsung Dipecat

Adapun staf berinsial D yang jadi tersangka pencabulan tiga siswi SMP itu diketahui telah bekerja di SMPN 6 Kota Bekasi cukup lama

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat memberikan keterangan ungkap kasus asusila anak di bawah umur oleh tersangka staf SMPN 6 Kota Bekasi, Selasa (2/8/2022). 

"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki. 

Dari tiga orang korban, satu diantaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka. Diajak ke sebuah apartemen hingga terjadi perbuatan asusila. 

"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved