Cerita Kriminal

Selain jadi Tersangka, Staf SMPN 6 Kota Bekasi yang Cabuli 3 Siswi Langsung Dipecat

Adapun staf berinsial D yang jadi tersangka pencabulan tiga siswi SMP itu diketahui telah bekerja di SMPN 6 Kota Bekasi cukup lama

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat memberikan keterangan ungkap kasus asusila anak di bawah umur oleh tersangka staf SMPN 6 Kota Bekasi, Selasa (2/8/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyusul penetapan tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan yang dilakukan staf SMPN 6 berinisial D (30). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi Karto mengatakan, status D merupakan tenaga kerja kontrak (TKK). 

"Karena statusnya TKK dia diberhentikan," kata Karto kepada wartawan, Rabu (3/8/2022). 

Adapun staf berinsial D yang jadi tersangka pencabulan tiga siswi SMP itu diketahui telah bekerja di SMPN 6 Kota Bekasi cukup lama, kariernya dimulai sebagai honorer di 2013.

Statusnya selanjutnya diangkat sebagai TKK Pemkot Bekasi tahun 2014, D bukan tenaga pendidik. Tugasnya di sekolah sebagai staf admin perpustakaan. 

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan D sebagai tersangka kasus tindakan asusila anak di bawah umur, hal ini berdasarkan laporan sejumlah korban. 

Baca juga: Staf SMPN 6 Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Murid dan Alumni Geruduk Sekolah, Polisi Turun Tangan

Kabar dugaan pencabulan ini juga sempat viral di media sosial, sejumlah korban membagikan tangkapan layar isi pesan Whatsapps berbau mesum dari pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihkanya langsung bertindak setelah mendapat laporan viral tersebut. 

"Informasi yang disampaikan melalui sosial media, terkait dugaan oknum yang bekerja di SMPN 6, perbuatan yang tidak bagus atau tidak baik perbuatan pencabulan," kata Hengki, Selasa (2/8/2022). 

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan sejumlah pihak, memeriksa sebanyak tiga orang korban berinisial AC (15), AK (15) dan RA (15). 

Ketiga korban kata Hengki, merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi. Mereka mendapatkan perlakuan pelecehan ketika masih bersekolah SMP. 

"Ketiga korban saat ini sudah kelas 1 SMA, baru tamat SMP jadi mereka tidak bercerita ke orang tuanya tetap ke adik kelasnya," jelas dia. 

Selain tiga orang, polisi juga berhasil memeriksa saksi-saksi lain termasuk siswa aktif di SMPN 6 Kota Bekasi. 

Baca juga: Tok! Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya di Depok Dihukum 19 Tahun Penjara

Pelaku, kata Hengki, memiliki modus pencabulan dengan memanfaatkan tugasnya sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi.

"Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan, nah namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda," kata Hengki. 

Dari tiga orang korban, satu diantaranya pernah termakan bujuk rayu tersangka. Diajak ke sebuah apartemen hingga terjadi perbuatan asusila. 

"Mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen, di situ terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal cabul terhadap korban," terang Hengki. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved