Dengan Bersuara Lantang, Irjen Ferdy Sambo: Sebagai Ciptaan Tuhan, Saya Mohon Maaf kepada Polri
Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo dengan tatapan mata tajam dan bersuara lantang mengucapkan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
"Saya harapkan kepada seluruh pihak untuk bersabar tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Ferdy Sambo.
Di akhir pernyataannya, Irjen Ferdy Sambo meminta doa masyarakat untuk istri dan anak-anaknya.
"Saya juga mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya bisa melewati kondisi ini," kata Irjen Ferdy Sambo.
BREAKING NEWS: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya ajudan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo lainnya, sebagai tersangka pembunuhan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus melakukan gelar perkara malam ini.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Respon Bharada E Tahu Kasus Brigadir J Heboh Kemana-mana, Ketua Komas HAM: Dia Senyum Aja
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.
Baca juga: Misteri Pakaian dan Ponsel Brigadir J Dipertanyakan Kamaruddin, Jenderal Bintang Dua Beri Jawaban
Ia meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.