Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dijawab Kabareskrim, Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana ke Brigadir J

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Kapolri menegaskan proses pemeriksaan sampai saat ini terus dilakukan.

Bila ada indikasi pelanggaran, dia memastikan akan memproses tegas para personelnya bila terbukti bersalah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar Kompas TV)

"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri.

"Dan tentunya apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved