Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Diperiksa Hari Ini, Terungkap Status Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Timsus bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brgadir J hari ini, (4/8/2022). Status hukum Ferdy Sambo terungkap.

Tangkap layar Kompas TV
Foto bersama Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Timsus bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brgadir J hari ini, (4/8/2022). Status hukum Ferdy Sambo terungkap. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa hari ini terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkap status sementara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK Bakal Datangi Rumah Istri Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Irjen Ferdy Sambo rasanya masih begitu disegani di institusi Polri kendati dia sudah dicopot dari jabatannya imbas kematian Brigadir J.
Timsus bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brgadir J hari ini, (4/8/2022). Status hukum Ferdy Sambo terungkap.  (Kolase Tribun Jakarta)

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," pungkasnya.

Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan  Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dissangkakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa dan pasal 55 serta 56 KUHPidana.

Baca juga: LPSK di Kasus Ajudan Ferdy Sambo: Istimewakan Putri Candrawathi, Tak Dipercaya Keluarga Brigadir J

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga membeberkan saksi dan barang bukti yang diperiksa untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Youtube Kompas TV)

Total, ada 42 saksi dari berbagai unsur, termasuk dari para ahli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved