Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bupati: Mending Beli Sepeda

Bahkan, Zaki meminta kepada para pelajar untuk menggunakan sepeda saja untuk menuju lingkungan sekolah.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jogja/Bramasto Adhy
Ilustrasi pelajar kendarai sepeda motor saat berangkat sekolah. Terkini, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melarang siswanya untuk membawa kendaraan pribadi ke lingkungan sekolah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pun menekankan, sejatinya untuk pelajar yang masih di bawah 17 tahun belum mempunyai SIM.

"Ya kan secara aturan belum memiliki SIM C karena yang pasti kalau SMP usianya di bawah 17 tahun, kecuali ada SMP di atas 17 tahun kejar paket," papar Zaki kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, Pemkab Tangerang hanya memberikan imbauan dan larangan.

Perihal tindakan administrasi, lanjut Zaki, pihaknya akan menyerahkan seutuhnya kepada Polresta Tangerang.

"Masalah lalu lintas kita hanya memberikan larangan imbauan, untuk penindakan lalu lintasnya kan ada aparat penegak hukum dari polisi," paparnya.

Bahkan, Zaki meminta kepada para pelajar untuk menggunakan sepeda saja untuk menuju lingkungan sekolah.

Baca juga: Sepeda Motor Pelajar di Duren Sawit Terperosok ke Saluran Air, Damkar Turun Tangan Evakuasi

Perihal bus sekolah, Pemkab Tangerang mengaku masih terkendala faktor infrastruktur jalan setempat.

"Daripada beli motor mahal mendingan beliin sepeda, sehat. Masalah bus, ada jalan yang bisa dilewati oleh bus. Tapi lebih banyak juga jalan yang tak bisa dilewati oleh bus. Jadi lebih baik sepeda aja lebih sehat," terang Zaki. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved