Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Vera Simanjuntak Batal Minta Perlindungan, Kata LPSK Soal Pacar Brigadir J: Mungkin Ada Kekeliruan

LPSK memberi penjelasan mengenai batalnya kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan. Ini penjelasannya.

Kolase Tribun Jakarta
LPSK memberi penjelasan mengenai batalnya kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengajukan permohonan perlindungan. Ini penjelasannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait batalnya Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan alasan Vera batal mengajukan permohonan karena bila menjadi terlindung tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain adalah hal keliru.

"Mungkin kekeliruan dalam memahami syarat perlindungan. Memang ada syaratnya tapi dilihat dulu konteksnya perlindungan apa yang diperoleh," kata Rully, Kamis (4/8/2022).

Dalam proses pengajuan permohonan perlindungan LPSK tidak langsung menentukan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Melainkan melalui sejumlah proses melibatkan pemohon, artinya kebutuhan pemohon dipertimbangkan karena sifat perlindungan diberikan LPSK sukarela atau harus dikehendaki.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Kasus Brigadir J, Simak Profil Ferdy Sambo yang Berhasil Menyamai Prestasi Ayah

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK di antaranya pendampingan psikologis, pendampingan proses hukum, dan perlindungan keselamatan jiwa, dan lainnya.

"Sehingga dalam hal ini saksi dari keluarga Brigadir J yang ingin mengajukan (permohonan perlindungan) LPSK akan menyesuaikan analisis berdasarkan permohonan dari saksi," ujarnya.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Rully menuturkan sejak keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pihaknya sudah melakukan langkah pro aktif untuk menawarkan perlindungan.

LPSK sudah bersurat kepada pihak keluarga Brigadir J agar dapat mendapat perlindungan sesuai kebutuhan, dan menyatakan bahwa mereka lembaga independen yang tidak di bawah Polri.

Baca juga: LPSK di Kasus Ajudan Ferdy Sambo: Istimewakan Putri Candrawathi, Tak Dipercaya Keluarga Brigadir J

"Kita sudah bersurat juga kepada keluarga dari korban Brigadir J namun sampai dengan saat ini belum ada respon atau tidak lanjut tindakan aktif yang dilakukan LPSK," tuturnya.

Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK

Kolase foto Brigadir J (kiri) dan kekasihnya Vera Simanjuntak.
Kolase foto Brigadir J (kiri) dan kekasihnya Vera Simanjuntak. (Kolase Tribun Jakarta/Tribun Jambi)

Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, di Kota Jambi, Senin (1/8/2022) sore.

Dikatakan Ramos, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera batal meminta perlindungan LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved