Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo
LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keselamatan jiwa Bharada E penting agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap tuntas hingga persidangan.
"Jangan sampai terjadi apa-apa kepada Bharada E. Karena dia saksi yang sangat kunci, sangat sentral," kata Hasto di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.
Baca juga: Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J
"Jangan prosesnya belum berjalan terjadi sesuatu yang serius kepada Bharada E ini. Sehingga nanti proses tidak berlanjut, saya minta aparat penegak hukum untuk menjaga keselamatan dia," ujarnya.
Bila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus maka LPSK dapat memberi perlindungan.

Hasto menyatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator dapat dilakukan Bharada E sejak kasus berada di tingkat penyidikan saat ini, sehingga hak-haknya dapat diberikan.
"Kalau dia menjadi seorang justice collaborator LPSK yang memastikan. Jadi tempat penahanan dipisahkan, berkas perkara dipisahkan. Kalau misalnya dia menjadi napi juga dipisahkan," tuturnya.
LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalan tersebut ditemukan ketika hasil asesmen Bharada E dicocokkan dengan keterangan pihak lainnya.
"Kami temukan dari hasil kroscek dengan berbagai pihak akan ada keterangan yang sebenarnya janggal. Tidak sinkron dan sebagainya," kata Hasto di Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Namun dia menyatakan tidak bisa membeberkan temuan yang janggal keterangan Bharada E dari hasil asesmen saat proses permohonan perlindungan tersebut kepada publik.
Sementara menyangkut kabar bahwa dari hasil asesmen terungkap Bharada E bukan termasuk penembak jitu di Korps Brimob dan bukan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman
Hasto menuturkan keterangan tersebut merupakan informasi yang didapat LPSK dari pihak lain, sementara saat asesmen Bharada E tetap mengaku dirinya merupakan penembak jitu.
"Itu (Bharada E bukan penembak jitu) kami dapat informasi dari sumber lain. Bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan di dalam berita-berita ya," ujarnya.

Dari tiga kali asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E, Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar keterangan didapat pihaknya sama dengan penjelasan Polri.
Tapi karena Bharada E kini sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindunga diajukan sebelumnya.
"Karena LPSK kewenangannya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut ya," tuturnya.
LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan

LPSK belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.
Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.
Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?
"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.
Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang.
Terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.
Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J
"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.
Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.
(Tribunjakarta/Bima Putra)