Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ini 4 Polisi yang Diisolasi Kapolri di Tempat Khusus, Paling Tahu Soal TKP Awal di Rumah Ferdy Sambo
Sejauh ini ada empat polisi yang diisolasi Kapolri di tempat khusus terkait kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke 25 personel itu terdiri dari 3 jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, tujuh perwira pertama dan bintara serta tamtama lima orang.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri.

Ia menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.
Kapolri menegaskan membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu jika terjadi pelanggaran pidana.
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.
Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.
“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.
Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.
"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 4 Perwira Polisi Ditahan karena Rekayasa Kasus Brigadir J, 3 dari Polres Jaksel 1 dari Polda Metro