Antisipasi Virus Corona di Depok
Mulai Agustus 2022, Warga Ambil KIA dan KTP Elektronik di Depok Wajib Vaksin Booster
Disdukcapil Kota Depok menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di dekat loket pengambilan dokumen kependudukan. Warga wajib booster ambil KIA dan KTP.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di dekat loket pengambilan dokumen kependudukan di Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Pancoran Mas.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, layanan vaksinasi dari Disdukcapil ini diadakan demi mendukung percepatan vaksinasi di Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan warga yang hendak mengambil dokumen kependudukan atau dokumen lainnya di loket Disdukcapil, harus menunjukan sertifikat vaksinasi booster.
“Sebab, untuk pengambilan dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik secara mandiri atau datang ke loket, harus menunjukkan sertifikat vaksin booster," kata Nuraeni dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (6/8/2022).
Ia mengatakan aturan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Baca juga: Dilema Booster di Kota Bekasi: Capaian Dosis Ketiga Rendah, Sudah Menanti Target Dosis Keempat
Baca juga: Dinkes DKI Targetkan Vaksin Booster Kedua Tenaga Kesehatan Rampung Bulan Ini, Kapan Buat Warga?
Oleh sebab itu, pihaknya langsung bersurat kepada Dinkes untuk memfasilitasi vaksinasi ini dengan memberikan layanan vaksinasi bagi warga yang ingin mengambil dokumen kependudukan.
“Kami akan arahkan untuk vaksin di Gedung Dibaleka II. Untuk vaksinasi oleh Dinkes Depok khusus untuk dosis ketiga,” beber Nuraeni.

“Sedangkan kuotanya sebanyak 50 peserta per hari. Untuk jadwal vaksinasi pada tanggal 3, 4, 9, 11, 16, 18, 23, 25 dan 30 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB,” pungkasnya.