Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Pengacara Sebut Bharada E Dapat Perintah untuk Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terlibat?
Pengacara Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengatakan pria asal Manado itu mendapatkan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengatakan pria asal Manado itu tak memiliki motif apa-apa untuk membunuh Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Deolipa setelah berbicara selama 8 jam berbincang dengan Bharada E.
Sekedar informasi Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
TONTON JUGA
"Secara prinsip dia enggak ada motif untuk membunuh,"ucap Deolipa Yumara saat menjadi narasumber di Metro TV, pada Minggu (7/8/2022).
"Secara kejiwaan enggak ada juga," tegasnya.
Dengan gamblang Deolipa menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena mendapatkan perintah dari seseorang.
"Makanya bisa kita simpulkan ada perintah," kata Deolipa.
Terkait siapa yang memberi perintah, Deolipa menegaskan pihaknya sudah mengetahui.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Diperintah untuk Membunuh, Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob
Namun Deolipa belum bisa mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
"Sudah dikatakan dari sumber perintah itu?" tanya pembawa acara.
"Sudah, tapi kami enggak akan buka, biarkan penyidik bekerja," ucap Deolipa.
"Kami tidak bisa sampaikan ke publik, kami simpan untuk kepentingan kami," tegasnya.
Tak cuma itu, dalam kematian Brigadir J, yang berperan bukan hanya Bharada E saja.