Sopir Terios yang Pakai Pelat RFH Palsu dan Tabrak 2 Polisi Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pengendara mobil Daihatsu Terios pelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang merupakan pria berinisial JFA (21) menggunakan pelat nomor palsu yakni B 1909 RFH.

Peristiwa penabrakan terhadap Briptu G dan Briptu MC terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang.

Kedua anggota polisi itu berasal dari Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi Terios sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Komplit, Ternyata Mobil Berpelat RFH dengan Strobo Tabrak Mobil Polisi dan TNI Juga

Edy mengungkapkan, mobil Terios yang dikemudikan JFA memiliki pelat nomor asli B 2694 TFF.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang dia.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Setelahnya, ia menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.

"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan oleh Briptu MC  yang sedang memberhentikannya," kata edy.

Ilustrasi mobil berpelat RFH dengan strobo menabrak polisi - Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
Ilustrasi mobil berpelat RFH dengan strobo menabrak polisi - Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari. (ist)

Ia mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan Briptu G luka memas di dada.

"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.

Selain itu, pengendara Terios berpelat RFH itu juga menyerempet kendaraan dinas TNI ketika melarikan diri.

"Saat melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV yang berada di depan kendaraan dinas PJR," ungkap Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved