Sopir Terios yang Pakai Pelat RFH Palsu dan Tabrak 2 Polisi Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno anggotanya yang ditabrak mobil pelat RFH tengah melakukan tugas patroli rutin.

Mobil berpelat RFH dengan strobo diamankan polisi usai menabrak mobil PJR dan mobil dinas TNI
Mobil berpelat RFH dengan strobo diamankan polisi usai menabrak mobil PJR dan mobil dinas TNI (Tribunnews.com/Abdi Syanda Shakti)

Anggota polisi itu mencurigai mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH. Sebab, mobil berpelat rahasia itu melaju dengan menggunakan strobo.

Polisi kemudian berniat memberhentikan mobil tersebut dengan tujuan melakukan penindakan.

"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil (pelat) rahasia itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.

Namun, mobil pelat RFH itu malah menabrak anggota polisi dan kabur saat hendak diberhentikan.

Anggota polisi lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus diberhentikan mobil tersebut, kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diamankan di Gakkumi," ujar Sutikno.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved