Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi : Pelaku Lain Terlibat

Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan Bharada E.

Tayang:
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Irjen Fedy Sambo (kiri) dan Bharada E (kanan). Bharda E kini mau bicara soal krnologi pembunuhan Brigadir J yang disaksikannya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksis kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri.

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak, Bharada E Diperintah Habisi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Ada Saksi

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

siapa pemberi perintah Bharada E tembak Brigadir J
siapa pemberi perintah Bharada E tembak Brigadir J (Kolase TribunJakarta.com)

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved