Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J. Ini reaksi kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J. Ini reaksi kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan. 

"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.

Hukuman Mati Menanti Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J. Apa motifnya?
Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J. Apa motifnya? (Kolase TribunJakarta)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan Kadiv Provam nonaktif Ferdy Sambo tersangka, hukuman berat menanti.

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Sederet Alibinya Sejak Hari Kejadian

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya? Kapolri Beri Jawaban Tegas

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved