Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J. Ini reaksi kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J. Ini reaksi kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan. 

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri Umumkan Ferdy Sambo tersangka

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bila mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman tersebut disampaikan Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Lain Ferdy Sambo di Kemang XI, Turut Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali," urai Kapolri.

Kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang disiagakan di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang disiagakan di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved