Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jejak Baju dan Sepatu Ferdy Sambo Disita dari Rumah Mertua, Ada Kaitan dengan Penembakan Brigadir J?

Terungkap, ada jejak baju dan sepatu Irjen Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari rumah mertuanya. Ada kaitan dengan penembakan Brigadir J?

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Terungkap, ada jejak baju dan sepatu Irjen Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari rumah mertuanya di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/20220 sore. Apakah ada kaitan dengan penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan? 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Ade Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap, ada jejak baju dan sepatu Irjen Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari rumah mertuanya. Ada kaitan dengan penembakan Brigadir J?

Barang-barang tersebut dari sekian item hasil penggeledahan tim penyidik Timsus Polri dari rumah orangtua Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan.

Rumah mertua Ferdy Sambo satu dari tiga rumah yang digeledah Timsus Polri sejak Selasa (9/8/2022) sore, selain rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan dan satu rumah lainnya yang berfungsi sebagai pos untuk tinggal ajudan dan sopir Ferdy Sambo di Duren Tiga Utara, 100 meter dari rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Timsus Polri telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Baca juga: Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Kasus Kematian Brigadir J

Dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri didampingi para jenderal, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Status tersangka Ferdy Sambo, sambung Kapolri, setelah penyidik Timsus Polri melakukan gelar perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar Kompas TV)

Ia memastikan titik terang penanganan kasus penembakan Brigadir J dilakukan secara scientific investigation.

Banyak pihak dilibatkan untuk mengungkap terang kasus ini, di antaranya tim autopsi, Puslabfor Polri, Inafis dan lain sebagainya.

"Kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi," ujar Kapolri melanjutkan.

Kapolri mengatakan Timsus Polri menemukan, bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E yang tidak lain atas perintah Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," ungkap Kapolri.

Baca juga: Tak Usah Ditanya Pak Ucap Bharada E ke Penyidik, Minta Kertas Lalu Rinci Kejahatan Ferdy Sambo

Timsus Polri menegaskan, di balik kematian Brigadir J ini ada penyusunan skenario tembak menembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Untuk menguatkan skenario itu, Ferdy Sambo mengambil pistol HS 9 milik Brigadir J dan menembakkan berkali-kali ke arah dinding. Sehingga terkesan ada tembak menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuh Kapolri.

Irwansum Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Bharada E ogah ditanya-tanya, ia mengungkapkan secara rinci kejahatan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J melalui selembar kertas.
Irwansum Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Bharada E ogah ditanya-tanya, ia mengungkapkan secara rinci kejahatan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J melalui selembar kertas. (Kompas TV)

Jejak Baju dan Sepatu Ferdy Sambo

Jelang penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Timsus Polri menurunkan penyidik untuk menggeledah tiga rumah, termasuk milik mertua Ferdy Sambo.

Dari rumah mertua Ferdy Sambo, penyidik Timsus Polri mendapati sejumlah item, seperti baju dan sepatu Ferdy Sambo.

Selama empat jam penggeledahan, kendaraan taktis diterjunkan, lengkap dengan personel Brimob berbaju loreng, bersenjata, memakai helm da penutup wajah, menjaga rumah tersebut.

Irwan Irawan, kuasa hukum Ferdy Sambo, membenarkan rumah milik orangtua Putri Candrawathi itu memang digeledah oleh penyidik Timsus Polri.

"Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan," ungkap Irwan Irawan kepada wartawan termasuk TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa malam.

Irwan Irawan tak tahu kenapa enam barang pribadi milik Ferdy Sambo dari lokasi tersebut disita oleh tim penyidik, termasuk baju dan sepatu.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Sosok Ferdy Sambo Diungkap Tetangga: Cuma Lihat dari Internet

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy. Enggak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi ini milik Pak Ferdy semua," beber Irwan Irawan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sebanyak dua personel berseragam polisi, tampak berjaga tepat di depan Jalan Bangka XI, Kemang.

Sementara dua anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di depan portal perumahan yang mengarah ke kediaman milik Ferdy Sambo tersebut.

Tampak personel Brimob bersenjata lengkap turut mengamankan rumah pribadi lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tampak personel Brimob bersenjata lengkap turut mengamankan rumah pribadi lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Petugas kepolisian menghentikan tanpa terkecuali setiap warga yang ingin melintasi jalan itu dan ditanya apa keperluan, tujuan, dan hendak kemana.

Sejumlah ojek online atau ojol dan kurir paket yang ingin menuju kawasan tersebut juga terlihat berhenti di depan gang lantaran menyaksikan penjagaan ketat oleh anggota Brimob.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan personel Brimob bersenjata lengkap tak lebih untuk mengamankan proses penggeledahan Timsus Polri di tiga lokasi.

Pantauan TribunJakarta.com, personel Brimob tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, sekitar pukul 15.25 WIB, dua jam setelah LPSK selesai memeriksa psikologis Putri Candrawathi.

Mulanya sejumlah personel Propam Polri tiba lebih dulu di rumah pribadi Ferdy Sambo. Tak sampai 15 menit kemudian menyusul tiga kendaraan taktis Brimob.

Tak kurang dari 20 personel Brimob bersenjata lengkap yang mengamankan kediaman pribadi Ferdy Sambo dan saat penggeledahan, garis polisi dipasang petugas.

Tampak beberapa personel Propam termasuk Polwan dan Inafis Polri memasuki rumah Ferdy Sambo.

Termasuk Brigadir J dan Bharada E, inilah identitas delapan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.
Termasuk Brigadir J dan Bharada E, inilah identitas delapan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri. (Istimewa)

Terancam Hukuman Mati

Sementara ini Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Rizky Riza, dan KM orang sipil.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap, Bharada E menembak Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan, sedangkan KM turut membantu dan menyasksikan penembakan dipantau Ferdy Sambo.

"FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan seolah terjadi penembakan," kata Agus Andrianto di Mabes Polri.

Penyidik Timsus Polri lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Brigadir Ricky Rizak disangkakan oleh penyidik telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM sopir Putri Candrawathi sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Terkuak Aksi Ferdy Sambo Gunakan Pistol Brigadir J Biar Terkesan Tembak-Menembak

Sementara Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," beber Agus yang mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus atau Itsus telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah 1 jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira Pertama, serta 5 dari Bintara dan Tamtama.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved