Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Klaim Pengungkapan Kasus Brigadir J Tuntas Hari Ini, Mahfud MD Minta Publik Kawal Pengadilannya

Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tuntas pada hari ini.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tuntas pada hari ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tuntas pada hari ini.

Hal itu dicuitkan Mahfud MD di akun Twitternya pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Mahfud MD juga membocorkan bakal ada tersanka baru yang diumumkan oleh Polri pada hari ini.

Sejauh ini sudah ada tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E dan Brigadir RR.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?," cuit Mahfud MD.

Baca juga: Tembak,Tembak, Perintah Atasan ke Bharada E untuk Habisi Brigadir J, Terkuak Kejadian Setelahnya

Mahfud MD menuturkan dirinya yakin Polri memang bisa mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tolak ukurnya jelas, Polri punya peralatan canggih untuk mengungkap kejahatan.

Mantan Ketua MK itu pun membandingkan pengalaman Polri sewaktu mengungkap pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu yang bahkan TKP-nya lebih sulit karena berada di gang sempit.

Kolase foto Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Kolase foto Mahfud MD dan Ferdy Sambo. Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tuntas pada hari ini.(Kolase Tribun Jakarta)

"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari”. Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap," lanjut Mahfud MD dalam cuitnya.

Karenanya, dia yakin sejak awal kasus Brigadir J bisa diungkap asalkan dikawal oleh semua pihak agar tak masuk dalam skenario kelompok pelaku.

Kendati pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J diklaimnya sudah rampung, Mahfud MD meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini selama di persidangan nantinya.

"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," ujar Mahfud MD.

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengklaim kasus pengungkapan pembunuhan Brigadir J tuntas hari ini.
Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengklaim kasus pengungkapan pembunuhan Brigadir J tuntas hari ini. (Twitter Mahfud MD)

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan analisa sederhana soal nasib Irjen Ferdy Sambo ke depannya perihal kasus kematian Brigadir J.

Untuk lebih memudahkan penjelasannya agar mudah dipahami, Mahfud MD menganalogikan masa depan Ferdy Sambo dengan kasus seorang polisi yang ketahuan selingkuh.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diminta menjelaskan soal maksud dari postingannya di media sosial terkait sanski etik dan pidana yang bida diberikan bersamaan.

"Ya begini, kadangkala sebuah tindak pidana itu berhimpitan antara pidana dengan etika," papar Mahfud MD menjelaskan maksud postingannya itu saat diwawancarai Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Mahfud MD kemudian menganalogikan dengan kasus seorang polisi yang ketahuan berselingkuh.

Baca juga: Ferdy Sambo di Sel Khusus, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke LPSK, Siap Bongkar Fakta Soal Brigadir J

"Misalnya begini, ada seorang polisi diduga melakukan perzinaan di sebuah hotel dan ketangkap sedang dengan seorang perempuan tidak pakai baju.

Itu kan pidana kalau dilaporkan oleh istrinya.

Tapi juga, itu etik. Kenapa ada seorang polisi tertangkap basah di hotel bersama istrinya orang lain atau perempuan lain. Itu kan etik.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan analisa sederhana soal nasib Irjen Ferdy Sambo ke depannya perihal kasus kematian Brigadir J.(Kolase Foto Tribun Jakarta)

Nah di sini berhimpitan, pidananya biar jalan, lalu etiknya jalan.

Karena produk hukumannya berbeda.

Kalau pidana itu yang memutus adalah hakim.

Hukumannya penjara, hukuman mati, perampasan hak, harta dan sebagainya.

Tapi kalau etik atau disiplin, itu hukumannya administratif saja.

Misalkan diskors, diberhentikan, dipecat, kemudian diberi teguran, diturunkan pangkat, ditunda
kenaikan pangkat dan sebagainya, itu etik," papar Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Bicara ada Mabes di Dalam Mabes, Bedol Desa Ala kapolri Bongkar Kasus Brigadir J

Mahfud MD kemudian memberikan contoh kasus yang lebih konkret yakni yang pernah menjerat mantan polisi AKBP Brotoseno dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Untuk kasus yang pidana lebih dulu baru kemudian kode etik seperti yang dialami Brotoseno.

"Iya kan. Dia dinyatakan menerima suap dan dihukum lima tahun, dijalani tiga tahun. Itu kan pidananya dulu baru etiknya.

Ternyata dalam sidang etik ternyata dia enggak apa-apa salah, tapi masih diperlukan lagi, Itu etiknya belakangan," kata Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat.  (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Sedangkan untuk kasus sebaliknya dialami Akil Mochtar.

"Tapi yang Aqil Mochtar itu etiknya lebih dulu.

Begitu dia ditangkap, lalu saya datang ke MK, harus ada sidang etik, diberhentikan dulu dari jabatan hakim.

Waktu itu saya lihat di TV itu, Yusril Ihza Mahendra dan Profesor (lain) enggak setuju, enggak perlu sidang etik.

Karena kalau sudah tertangkap tangan itu sudah pasti melanggar, itu sudah pasti pidana.

Pada akhirnya, udah Kita pecat dulu.

Sudah dipecat pemeriksaan menjadi lebih lancar, gitu.

Nah itu yang terjadi. Bisa mana duluan," papar Mahfud.

Baca juga: TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi: Pelaku Lain Terlibat

Sambo bisa disebut halangi penyidikan

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menjelaskan bagian dugaan etik dan pidana yang dilanggar Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Untuk kasus etiknya, beber Mahfud, yakni perihal perusakan CCTV yang diduga diperintahkan Ferdy Sambo.

"Kenapa dalam situasi begini, kok misalnya CCTV-nya dicopot.

Kenapa grendel gerendel pintu itu diganti.

Kolase foto Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Kolase foto Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta). Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan analisa sederhana soal nasib Irjen Ferdy Sambo ke depannya perihal kasus kematian Brigadir J.

Kenapa isi lemari dari pemeriksaan TKP yang pertama dengan pemeriksaan TKP yang dilakukan oleh Timsus itu berbeda. Itu sudah etik, tidak bisa mengamankan situasi.

Etiknya di situ, tidak profesional.

Kalau itu mau dianggap etik," jelas Mahfud.

"Tapu kalau dikaitkan pidana bisa itu, obstraction of justice, itu mau menghalang-halangi penegakan hukum, menghilangkan bukti menghilangkan grendel, menghilangkan noda-noda.

Sehingga DNA-nya sama sekali tidak ketemu misalnya di TKP.

Nah itu sudah tindak pidana, banyak pasal-pasal yang dikenakan ke situ, begitu. Jadi ini berurutan. Nah di dalam pengalaman bisa lebih dulu pidana, bisa lebih dulu, apa namanya, etik," papar mantan ketua MK itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved