Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
''Tembak,Tembak,'' Perintah Atasan ke Bharada E untuk Habisi Brigadir J, Terkuak Kejadian Setelahnya
"Tembak,tembak,tembak." menjadi instruksi dari atasan ke Bharada E untuk menghabisi Brigadir J dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM - "Tembak,tembak,tembak." menjadi instruksi dari atasan ke Bharada E untuk menghabisi Brigadir J dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, di bawah tekanan pimpinannya, Bharada E mau tak mau akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah melakukan penembakan, kata Burhanuddin, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas.
Baca juga: Deolipa Yumara Marah Ditekan Supaya Cabut Perkara, Minta Pertolongan Jokowi: Saya Dihantam-hantam
Bharada E juga tidak melihat proses membersikan darah di lokasi kejadian dan ambulans yang datang membawa jenazah Brigadir J.
"Masyarakat mau ini transparan, Presiden juga memerintahkan apa adanya, buka ini, sementara orang mau buka, ini enggak dilindungi, gimana itu," tegasnya.
Sudah temui titik terang

Diketahui, kotak pandora kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Hal itu setelah Tim Khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam penanganan kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan terbaru Brigadir RR selaku ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Selain itu, ada 25 personel Polri dicopot terdiri dari jenderal bintang satu sampai tingkatan tamtama.
Empat diantaranya ditempatkan di ruangan khusus selama 30 hari.
Sedangkan Ferdy Sambo juga ditempatkan di ruangan khusus seorang diri di Mako Brimob seiring dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang dua itu.
Kasus ini kian menemukan titik terang saat Bharada E siap menjadi Justice Collabolator dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Keluarga Bharada E Mohon Bantuan Tuhan