Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dini Hari, Brimob Bersenjata Angkut Satu Boks Diduga Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo
Pantauan TribunJakarta.com, Tim Khusus (Timsus) Polri keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 00.55 WIB.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, rampung pada Rabu (10/8/2022) dini hari.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo.
Pantauan TribunJakarta.com, Tim Khusus (Timsus) Polri keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 00.55 WIB.
Setelah penggeledahan berakhir, dua personel Brimob Polri membantu membawa satu boks putih dengan tutup berwarna biru yang diduga berisi barang bukti.
Boks tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan taktis yang sejak Selasa (9/8/2022) sore disiagakan di depan rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J: Motif Diyakini Terkait Kehormatan Keluarga
Penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo dilakukan sejak Selasa sekitar pukul 15.25 WIB.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar 9 jam dengan pengawalan ketat dari pasukan Brimob bersenjata lengkap.
"Ada beberapa (barang bukti), tapi saya gak bisa detail. Penyidik yang nyita,' kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di lokasi.

Selain rumah pribadi di Jalan Saguling III, penggeledahan juga dilakukan di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, dan rumah di Jalan Duren Tiga Utara yang difungsikan sebagai pos bagi para ajudan dan sopir Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Jejak Baju dan Sepatu Ferdy Sambo Disita dari Rumah Mertua, Ada Kaitan dengan Penembakan Brigadir J?
'Maafkan Ayah Lama Tak Pulang' Pesan Bripka Ricky Rizal untuk Anaknya, Berharap Dapat Segera Bebas |
![]() |
---|
Dituduh Siksa Brigadir J hingga Bandar Judi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Merasa Dihina dan Dicaci Maki, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi: Pembelaan yang Sia-sia |
![]() |
---|
Ricky Rizal Kenang Pesan Mendiang Sang Ayah di Sidang Pleidoi: Jangan Pernah Berprasangka Buruk |
![]() |
---|
Ricky Rizal Ungkap Kerinduan Ke Tiga Anaknya: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang |
![]() |
---|