Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Siapa Para Jenderal Pengadilnya di Sidang Kode Etik?
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai dalang dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman terberat dari pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM adalah hukuman mati.
Selain diproses secara pidana, sebagai anggota Polri tentunya Ferdy Sambo bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Kemarin Ramai Dikepung Brimob, Hari Ini Rumah Mertua Ferdy Sambo Sepi Tak Ada Aktivitas Sama Sekali
Di sana akan ditentukan nasib Ferdy Sambo dalam statusnya sebagai anggota Polri, termasuk akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah berbuat pidana.
Mekanisme KKEP
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan Ferdy Sambo nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar.
Menurutnya, penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," kata dia.
Bakal disidang para jenderal ini?
Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca juga: Pak RT Syok saat Ikut Geledah Rumah yang Dihuni Brigadir J, Lihat Foto Ferdy Sambo dengan Sosok Ini
Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).