Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Deolipa Yumara Tahu Dirinya Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E Lewat WA: Biasanya Dia Tulis Tangan

Deolipa Yumara mempertanyakan pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada E. Ini keraguan Deolipa setelah tahu tak lagi jadi pengacara Bharada E.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Deolipa Yumara mempertanyakan pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada E. Ini keraguan Deolipa setelah tahu tak lagi jadi pengacara Bharada E. 

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Dugaan Intervensi Penyidik

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebagai bentuk intervensi penyidik.

Sugeng menyebutkan surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Maaf ke Brigadir J di Surat Ferdy Sambo, Kamaruddin Singgung Wanita Lain Tapi Bukan Putri

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Kemarahan Ferdy Sambo

Kolase Konferensi Pers Timsus Polri dengan wajah Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Konferensi Pers Timsus Polri dengan wajah Irjen Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Npryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J J hari ini.

Pemeriksaan ini berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved