Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mahfud MD Pernah Beri Pujian Setinggi Langit, Deolipa Kini Mendadak Dicabut Kuasanya dari Bharada E

Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanudin kini tak lagi menjadi pengacara Bharada E. Padahal sebelumnya pernah mendapatkan poujian dari Mahmud MD.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanudin kini tak lagi menjadi pengacara Bharada E, padahal sebelumnya Mafmud MD memberikan pujian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanudin kini tak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

"Iya betul," ucapnya kepada awak media.

Deolipa Yumara mendapatkan informasi kalau Bharada E mencabut kuasanya sebagai pengacara saat sedang menjadi narasumber di Metro TV, pada Kamis (11/8/2022) malam.

TONTON JUGA

Dalam acara itu, Deolipa pun langsung membacakan surat tersebut yang didapatnya dari stafnya di kantor.

"Jadi saya dapat WA dari anak buah saya pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa dilansir Youtube Metro TV.

Namun dalam surat pencabutan kuasa itu, yang menjadi sorotan Deolipa lantaran tulisannya yang diketik bukan merupakan tulisan tangan Bharada E.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Baca juga: Teror 2 Hari Lalu Jadi Nyata? Deolipa Mendadak Terima Surat Bharada E Cabut Kuasa saat Live di TV

Deolipa kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa membacakan surat tersebut.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal.

Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.


Dipuji Mahfud MD

Tak cuma mendapatkan teror, Deolipa dan Burhanudin juga pernah mendapatkan pujian, dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Kompas TV, pada 7 Agustus 2022.

"Nah itu tadi pengacaranya saya lihat bagus juga tuh," kata Mahfud MD.

Bukan hanya sekali, Mahfud MD memuji Deolipa dan Burhanudin sampai dua kali.

"Bagus dia pengacara yang ditunjuk oleh Polri itu bagus," ucap Mahfud MD.

Baca juga: Ngaku Disogok Orang yang Diduga Suruhan Ferdy Sambo, Satpam Komplek: Dia Bilang Jangan Dibuka

"Memang kalau di dalam hukum seorang terdakwa diancam pidana berat di atas 5 tahun kalau dia enggak punya pengacara, makan akan dicarikan polisi, agar kerja keras" imbuhnya.

 

Dikecam IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang juga menjadi narasumber dalam acara itu pun mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara.

Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved