PDIP Catat 10 Sekolah Negeri di Jakarta Lakukan Intoleransi ke Siswa: Seminggu untuk Pengecekan

Fraksi PDIP DPRD DKI beri waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan pengecekan ke sekolah yang diduga melakukan intoleransi.

TribuJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta beri waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan pengecekan ke sekolah yang diduga melakukan intoleransi kepada siswanya.

Diketahui, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta telah memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Pemanggilan ini pun diketahui sebagai buntut dari sejumlah aduan masyarakat yang diterima Fraksi PDIP, imbas intoleransi di lingkungan sekolah di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, PDIP mengungkapkan ada 10 sekolah negeri di Jakarta yang melakukan intoleransi.

Di mana, ke-10 sekolah yang disebutkan ini berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke pihak PDIP DKI.

Baca juga: PDIP Desak Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru SMPN 46 Jaksel Soal Teguran Pemakaian Jilbab

Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera menindak lanjuti pengaduan ini.

"Saya sudah cek dinas pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah. Dan, ketika ada yang memang mereka sampaikan nama gurunya apa kan langsung di cross check gitu, bahwa ada yang mengakui dan ada juga yang tidak menyebutkan. Kita juga harus mengamankan pelapor," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

"Tapi di satu sisi kita cari oknumnya, kalau memang yg sudah dapat beberapa orang langsung dikasih sanksi biar jadi efek jera. Tapi ketika yang lainnya masih belum mengaku atau gimana, kita minta ke semuanya, kalau misalkan ada oknum tersebut sampaikan langsung. Kalau sampai ada tindak pidana itu bisa kita laporkan juga. Kita masih nunggu. Kita kasih waktu dinas pendidikan seminggu ini, laporannya seperti apa," lanjutnya.

Nantinya, pihak Dinas Pendidikan DKI bakal memberikan hasil pengecekan mereka kepada pihak PDIP DKI melalui surat.

"Disdik infonya mau melalui surat untuk menyampaikan kepada kita. Nanti kita kabari lagi. Karena Disdik tadi pagi menyampaikan sedang proses semuanya, sedang telusuri dan segera akan mengabari anggota fraksi secepatnya," pungkasnya.

Kepala SMPN 46 Jakarta, Endin Haerudin, memberikan penjelasan tentang adanya siswi SMP-nya yang ditegur guru karena tidak memakai jilbab.
Kepala SMPN 46 Jakarta, Endin Haerudin, memberikan penjelasan tentang adanya siswi SMP-nya yang ditegur guru karena tidak memakai jilbab. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diwartakan sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Pemanggilan ini pun diketahui sebagai buntut dari sejumlah aduan masyarakat yang diterima Fraksi PDIP, imbas intoleransi di lingkungan sekolah di Jakarta.

Selain itu, mencuatnya dugaan pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri di Jakarta pun memperkeruh situasi yang ada.

Berikut 10 aduan masyarakat terkait intoleransi di lingkungan sekolah yang diterima Fraksi PDIP:

1. SMAN 58 Jakarta Timur

Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.

Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.

Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.

2. SMAN 101 Jakarta Barat

Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.

Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.

Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.

Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).

Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.

4. SDN 02 Jakarta Pusat

Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.

Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.

Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.

Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.

Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan pihak Sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poitnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab,

8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat

Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.

Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana Panjang dan tok Panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.

Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan

"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam"

10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur

Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.

Murid didik non muslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang.

Merujuk pada data tersebut, pengaduan masyarakat dari SDN sebanyak 3 kasus, dari SMPN sebanyak 4 kasus, dari SMAN sebanyak 2 kasus dan dari SMKN sebanyak 1 kasus.

Selain itu, aduan yang sebagian besar terjadi di tahun 2022 ini telah dipaparkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dan Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved