Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pernah Bela Ahok, Ternyata Ronny Talapessy selaku Pengacara Baru Bharada E Adalah Politikus PDIP

Gembong pun menduga Bharada E langsung meminta bantuan hukum kepada Ronny Talapessy terkait kasusnya ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ronny Talapessy (kanan) yang jadi kuasa hukum baru Bharada E. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bareskrim Polri mendadak memberhentikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E,

Adalah Ronny Talapessy ditunjuk sebagai pengacara baru untuk Bharada E.

Terungkap, ternyata Ronny Talapessy merupakan seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai utama pemerintah.

Ronny Talapessy menjabat sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum DPD PDIP DKI Jakarta.

Pada kepengurusan DPD PDIP DKI Jakarta periode 2019-2024, nama Ronny Talapessy juga sempat tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Baca juga: Bharada E Cabut Kuasanya, Deolipa Yumara Bakal Gugat Negara Rp15 Triliun: Negara Kan Kaya

"Ya, (Ronny) di badan hukum, badan hukum PDI Perjuangan DKI Jakarta, dia Ketua Badan Hukum. Iya (pengurus juga)," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Gembong menjelaskan, badan hukum yang dimiliki DPD PDIP DKI memang diperuntukan untuk siapa saja, tak hanya kader partai berlambang banteng tersebut.

Muhammad Burhanuddin, satu dari dua pengacara baru Bharada E yang ditunjuk Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan, Bharada E mengakui di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo tak ada tembak menembak antara dirinya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Muhammad Burhanuddin, satu dari dua pengacara baru Bharada E yang ditunjuk Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan, Bharada E mengakui di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo tak ada tembak menembak antara dirinya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. (Kompas TV)

Bila masyarakat ingin meminta bantuan hukum bisa langsung mengajukannya.

"Badan bantuan hukum itu kan berlaku untuk siapa saja, diperuntukkan bagi siapa saja seluruh warga negara, tidak ada pengecualian," ujarnya.

"Karena badan bantuan hukum yang dibentuk PDI Perjuangan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi siapa saja," sambungnya.

Walau demikian, ia menyebut tak ada permintaan bantuan pendampingan hukum yang diajukan Bharada E kepada DPD DKI Jakarta PDIP.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Dosa Besarnya Soal Siasat Rekayasa A-Z Pembunuhan Brigadir J

Gembong pun menduga Bharada E langsung meminta bantuan hukum kepada Ronny Talapessy terkait kasusnya ini.

"Enggak ada (permintaan bantuan hukum ke partai), ini personal, enggak minta kepada partai," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved