PSI Nilai Anies Baswedan Ingkar Janji Mau Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok: Asal Jeplak
Padahal, Anies Baswedan sebelumnya telah berjanji akan mencabut Pergub warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji.
Ia menilai tak kunjung dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak merupakan bukti bahwa Anies Baswedan tak konsisten dengan janjinya.
Padahal, Anies Baswedan sebelumnya telah berjanji akan mencabut Pergub warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran, tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Pria yang akrab disapa Ara menduga Anies Baswedan baru elah menyadari pergub tersebut masih dibutuhkan selama ia menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sehingga ia memilih untuk tidak mencabut pergub tersebut.
Ia pun berharap agar Anies Baswedan tak asal membuat kebijakan demi pencitraan.
Baca juga: Anies Tak Berkutik, Pergub Penggusuran Peninggalan Ahok Tak Bisa Dicabut hingga Akhir Jabatan
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji. Pencabutan Pergub tentu butuh kajian, jangan karena sekarang kepepet Pak Anies asal cabut," lanjutnya.
"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang gak niat," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah yang menyebut pencabut Pergub Nomor 207/2016 baru bisa dilakukan tahun depan.
Sedangkan, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Sebagai informasi, Pergub 207/2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak
Aturan ini merupakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Angka Kemiskinan Naik Lagi, Wagub Ariza Bandingkan Jakarta dengan Amerika Serikat