PSI Nilai Anies Baswedan Ingkar Janji Mau Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok: Asal Jeplak

Padahal, Anies Baswedan sebelumnya telah berjanji akan mencabut Pergub warisan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

"Kalau tidak ada respon setelah kami follow up, kami bisa jadi rencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini karena  hal ini bukan hal yang dapat dianggap sebelah mata atau diremehkan karena warga Jakarta lagi-lagi kehilangan rumahnya tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," pungkasnya.


Tagih Janji Anies untuk Cabut Pergub DKI 207/2016

Ratusan warga tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Ratusan warga tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Pantauan TribunJakarta.com, surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.

Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur  Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menuturkan pada 10 Februari 2022 lalu, KRMP telah mengirimkan Surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016. 

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi Cuma Gimik

Kemudian pada 6 April 2022, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI.

Kata Jihan, di pertemuan tanggal 6 April 2022 tersebut menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016  bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP, serta melakukan  moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan.  

"Sudah dua kali dilakukan (audiensi), yang pertama dengan biro hukum TGUPP dan juga Aspem. Kemudian kami meminta langsung untuk ketemu dengan Pak Anies. Kemudian dijadwalkanlah di 6 April itu rapat pimpinan bersama Pak Anies. Nah dari pertemuan itu makanya muncullah berita acara bahwa pihak gubernur dan Pemprov akan mencabut ini dan akan memproses gitu setelah kami melakukan audiensi," jelasnya di lokasi.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016.

Sehingga KRMP mengirimkan kembali surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Belum jelas (keputusannya) Bahkan sebenarnya yg menjadi catatan kami kan sebenarnya ada satu poin dari berita acara ada moratorium untuk digunakan pergub ini, tapi yg terjadi di Pancoran itu setelah adanya berita acara dari pihak camat Pancoran malah mengeluarkan undangan sosialisasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat mencatat lima alasan pencabutan  Pergub 207/2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM, dan mengakibatkan penggusuran bisa dilakukan disejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.

Berikut 5 alasan mereka menuntut Pergub 207/2016 dicabut, diantaranya sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved