Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
'Saya Sangat Bersyukur' Ucap Ayah Brigadir J Bahagia, Putri Candrawathi Tak Terbukti Dilecehkan
Ekspresi orangtua Brigadir J setelah kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama anaknya tak ditemukan bukti.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Baca juga: Bakal Beri Bharada E Rp 1 Miliar Usai Bunuh Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
dan di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Bersyukur Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi