Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Amplop Misterius Pemberian Bapak di Kantor Ferdy Sambo, LPSK Singgung Integritas: InsyaAllah Terjaga
LPSK menanggapi kejadian pemberian map berisi dua amplop dari staf Irjen Ferdy Sambo kepada dua stafnya pada 13 Juli 2022.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Edwin pun menuturkan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.
Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.
"Ngga ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," katanya.
LPSK Belum Bisa Membuktikan Kasus Pelecehan

Selain itu LPSK masih mempertanyakan pelaporan tindakan kekerasan seksual dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebut.
Hal itu juga merujuk pada konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD.
"Nah itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan itu didasari atas informasi yang didapat LPSK dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: Terungkap Tulisan di Kaos Terakhir Brigadir J, Ternyata Turut Dipakai saat Rayakan Ultah Adik
Kendati demikian, LPSK kata Edwin masih belum mau menyimpulkan terkait informasi yang didapati pihaknya itu.
Sebab, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terlebih dalam kasus ini pihak kepolisian masih belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut.
"LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," kata Edwin.
"Jadi kami ga mau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi salah satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.