Cerita Kriminal

Dendam Membara, Pria Ini Nyamar Jadi Kurir Todong Penghuni Rumah di Cilincing Pakai Pisau Sangkur

Dendam lama masih membara, Aditya nekat mengancam beberapa penghuni rumah usai berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Aditya Wisnu Sugiarto (43), pelaku penodongan di rumah kakak iparnya di Cilincing, Jakarta Utara. Dendam lama masih membara, Aditya nekat mengancam beberapa penghuni rumah usai berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket. 

"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan oleh kakak iparnya dua tahun yang lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

Saat ini pelaku terancam 10 tahun penjara dan sudah mendekam di tahanan Mapolsek Cilincing.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa tidak ada yang terluka dari kasus penodongan ini.

"Tidak ada korban yang sampai terluka hanya dilakukan ancaman dan penodongan saja," tutup Alex.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved