Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Pelapor Bawa Bukti Video
Adapun yang melaporkan Pesulap Merah ke polisi kali ini mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia bernama Agustiar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pesulap Marcel Radhival atau lebih dikenal Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, Pesulap Merah dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.
"Ya, ada laporan Tanggal 10 Agustus 2022 seseorang saudara Agustiar melaporkan terkait UU ITE," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Adapun yang melaporkan Pesulap Merah ke polisi kali ini mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia bernama Agustiar.
Yandri menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini terlepas dari pekerjaan dukun si pelapor.
"Kami enggak (bisa) lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan," imbuh dia.
Baca juga: Masih Ingat Pak Tarno Pesulap Bim Salabim Jadi Apa Prok-Prok-Prok? Tak Disangka, Begini Nasibnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan pelaporan terhadap Pesulap Merah.
Menurutnya, pihak pelapor merasa dirugikan dengan konten-konten yang dibuat Pesulap Merah di media sosial.
"Katanya pesulap itu kan penipuan semua gitu, lho. Kan ada tuh di videonya," ujar Nurma.

Ia mengungkapkan, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa video yang diunggah Pesulap Merah.
"Dia bawa bukti video yang diunggah sama pesulap merah itu," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Nurma, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan terhadap Pesulap Merah.
"Kita tetap terima LP-nya, kemudian kita cari saksi, dan barang bukgi. Kemudian kita akan panggil saksi-saksi," ujar dia.