Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Awal Pekan Ironi Putri Candrawathi: Ditolak LPSK, Bakal Dipolisikan Sampai Timsus Turun Tangan
Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain karena permohonan perlindungannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Putri Candrawathi juga bakal dipolisikan dengan ancaman pasal berlapis.
Tak hanya itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sedang bergerak untuk menguak fakta yang sebenarnya dialami oleh Putri Candrawathi.
Ditolak LPSK
Hari ini, Senin (15/8/2022), LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Putri Candrawathi karena Merasa Terancam Pemberitaan Media Massa
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut berdasar hasil rapat tujuh pimpinan LPSK terhadap permohonan diajukan Putri pada 14 Juli 2022 lalu.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan perlindungan di antaranya karena Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan, dan menyatakan kasus tidak terbukti.
"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada orang berstatus korban dan saksi kasus tindak pidana, yang kasusnya bisa dibuktikan berdasar laporan polisi.
Meski menolak permohonan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Putri agar segera mendapatkan penanganan medis dari psikiater untuk memulihkan kondisi mental.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan dari hasil asesmen psikologis dilakukan, Putri mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias.
LPSK menyarankan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan laporan Putri yang diterima dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 dihentikan.
Baca juga: Terkuak Penyebab Putri Candrawathi Nangis di Magelang, Aduan Si Cantik Buat Ferdy Sambo Meradang
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Selain itu, laporan percobaan pembunuhan tercatat dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan yang dibuat anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga dihentikan.
Kedua laporan tersebut dihentikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana terjadi pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Dasar laporan polisi itu yang membuat Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK melalui tim penasihat hukumnya pada Kamis (14/7/2022) dalam posisi sebagai korban.

Terancam dipolisikan pasal berlapis
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan palsu itu terkait dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. Dimana dua laporan itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan tindak pidana,
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin pihaknya sudah memberi waktu kepada keluarga Sambo dan kuasa hukumnya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, lantaran kasus pelecehan seksual yang sebelumnya mereka laporkan tidak terbukti.
Baca juga: Beredar Kabar Kapolda Irjen Fadil Imran Diperiksa Itsus Soal Kasus Brigadir J, Polri Bilang Begini
"Karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, maka akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari oengaduan laporan palsu, penyebaran berita bohong hingga penghinaan orang mati.
“Mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP, kemudian Pasal 318 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Lalu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, kemudian Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat dan Pasal 321 KUHP tentang memfitnah orang mati,” jelas Kamarudin.
"Jadi pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.
Timsus bergerak ke Magelang
Sementara itu, timsus tengah berada di Magelang, salah satunya rumah Ferdy Sambo di kawasan Cempaka Residence yang berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Rumah ini disinyalir sebagai lokasi awal kejadian yang membuat marah Ferdy Sambo hingga akhirnya membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karenanya, saat ini Mabes Polri tengah menyinggung peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam insiden di Magelang, Jawa Tengah.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Polri Singgung Peran Putri Candrawathi di Insiden Magelang, Bagaimana Bripka RR, Susi & Kuat Maruf?
Agus menjelaskan, timsus akan mendalami seluruh keterangan yang sebagaimana diungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pemicu kejadian penembakan.
Pasalnya, sejauh ini yang terjadi sebenarnya di Magelang hanya Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan gak bisa kita hilangkan. Yang pasti tau apa yang terjadi ya ALLAH SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC," kata Agus.

Sedangkan untuk para ajudan Ferdy Sambo yang lainnya seperti Bripka RR dan Bharada E, termasuk sopir Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf dan Susi selaku ART tak tahu utuh apa yang sebenarnya terjadi.
"Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.
Tak hanya itu, timsus Polri juga kata Agus, akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang yang berkaitan dengan sebelum terjadinya penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS, (untuk barang bukti, red) yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," tutur Agus.
Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta.
Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.
Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bandingkan dengan Wibawa Tukang Becak
"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata dia.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.