Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Punya Pengacara Baru, Deolipa Yumara Doyan Cari Panggung hingga Buat Orangtua Tak Nyaman

Ada peran orangtua Bharada E dalam keputusan mengganti pengacara Deolipa Yumara. Berikut 3 alasan penggantian pengacara Deolipa Yumara.

Editor: Wahyu Septiana
Metro TV/Istimewa/Tribunnews
Deolipa Yumara (kiri), Bharada E (tengah) dan Ronny Talapessy (kanan). Ada peran orangtua Bharada E dalam keputusan mengganti pengacara Deolipa Yumara. Berikut 3 alasan penggantian pengacara Deolipa Yumara. 

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan. Termasuk tanda tangan, jam dan tanggal pembuatan.

Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolopa Yumara, saat menggelar konferensi pers menunjukkan dokumen di kediamannya, Sabtu (13/8/2022).
Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolopa Yumara, saat menggelar konferensi pers menunjukkan dokumen di kediamannya, Sabtu (13/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," lanjut Deolipa.

Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Pertama, surat pernyataan belasungkawa dari Bharada E untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian yang kedua ialah surat kuasa yang disepakati antara Bharada E dengan dua kuasa hukumnya.

"Surat pertama permohonan bela sungkawa. Itu sebelum tanda tangan diawali dengan pencantuman tanggal dan jam, bahkan menit. Itu surat pertama ya.”

“Lalu surat kedua, surat kuasa dia ke saya dan Burhan. Surat itu dibarengi dengan keterangan 6 agustus 2022 jam 22.45 WIB dan menitnya. Begitu karakter surat dari Bharada E," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Baca juga: Ferdy Sambo Mau Kasih Uang dengan Jumlah Menggiurkan, Deolipa Ungkap Kesaksian Bharada E: Ada di BAP

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved