Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Lengkapi Penyelidikan, Hari Ini Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Komnas HAM akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (15/8).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (15/8/2022).
TKP pembunuhan itu berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan pers yang diterima, Komnas HAM menyampaikan peninjauan ke TKP dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, Tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses," tulis Komnas HAM dalam keterangannya.
"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB."
Baca juga: TERKUAK 3 Alasan yang Bikin Deolipa Yumara Tak Lagi Bisa Dampingi Bharada E, Disebut Cari Panggung
Lebih lanjut, Komnas HAM berharap peninjauan langsung ke TKP diharapkan membuat peristiwa ini semakin terang.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Komnas HAM ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya untuk meninjau TKP.

"TKP hanya ditinjau saja sama Komnas HAM sebagai bahan laporan. Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol, dan Itsus," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irsus telah memeriksa 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
31 personel Polri itu diduga tidak profesional saat melakukan olah tempat perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.
Dari 31 personel, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Rinciannya yaitu satu Jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.
Baca juga: Timsus ke Magelang Demi Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kabareskrim: Hanya Allah & Mereka yang Tahu
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.