Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK dapat Cabut Status Justice Collaborator Bila Bharada E Tak Konsisten Memberi Keterangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan status perlindungan justice collaborator (JC) kepada Bharada E tidak bersifat permanen.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan status perlindungan justice collaborator (JC) kepada Bharada E tidak bersifat permanen.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan status JC yang diberikan dapat dicabut bila nantinya Bharada E merubah keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bisa dicabut, dibatalkan, tidak berlaku apabila saksi pelaku ini tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
LPSK berharap Bharada E tidak merubah keterangannya pada berkas acara pemeriksaan (BAP) yang bakal dibawa ke Pengadilan bahwa terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sebagaimana hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Baca juga: LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Akan Diberikan Perlindungan
"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.
Melalui vonis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak menjadi JC dan memperoleh keringanan hukuman.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan terdapat sejumlah keuntungan yang bakal didapat Bharada E bila permohonannya sebagai justice collaborator.
Yakni pemisahan berkas perkara dengan pelaku lain, pemisahan lokasi penahanan dengan pelaku lain, berhak atas keringanan hukuman dari Majelis Hakim di tingkat Pengadilan.
Serta mendapat remisi tahanan ketika sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), perlidungan kepada pihak keluarga Bharada E pun juga dimungkinkan oleh LPSK.
"Ini (keuntungan) saya kira sesuatu yang sangat istimewa ya buat seorang justice collaborator," tutur Hasto, Jumat (5/8/2022)
