Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Akan Diberikan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberi keterangan terkait justice collaborator Bharada E di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan melindungi Bharada E sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan LPSK.

Dengan keputusan ini, maka perlindungan darurat yang ditetapkan LPSK kepada Bharada E pada Jumat (12/8/2022) dicabut untuk diganti menjadi perlindungan penuh.

"Memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, Senin (15/8/2022).

Pertimbangan LPSK menetapkan sebagai JC di antaranya karena Bharada E merupakan saksi dalam kasus tindak pidana yang dihadapkan dengan situasi membahayakan jiwa.

Baca juga: Tolak Permohonan Perlindungan, LPSK Ungkap Putri Candrawathi Alami Depresi

Dalam hal ini merupakan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sehingga bagi pelaku yang mau bekerja sama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa," ujarnya.

Pertimbangan lainnya karena Bharada E mengaku tidak memiliki motivasi atas peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J, dan bukan pelaku utama kasus.

Sebagai JC, Bharada E nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan dapat memberikan keterangan hingga proses hukum di Pengadilan nanti.

"Pemohon memiliki kekhawatian terjadinya ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya," tutur Achmadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved