Cerita Kriminal
Bermodus Pura-pura Tanya Kontrakan, Komplotan Maling Motor di Bekasi Bisa Gasak 3 Kendaraan Sehari
Saat rekannya pura-pura bertanya kontrakan, beberapa anggota komplotan maling motor ini beraksi memetik kendaraan di lokasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Enam orang anggota komplotan maling motor bermodus pura-pura tanya kontrakan atau indekos di Bekasi diringkus polisi.
Aksi komplotan maling motor ini sangat meresahkan lantaran mampu menggasak tiga unit dalam sehari.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz mengatakan, pelaku beroperasi sejak cukup lama di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
"Ungkap kasus curanmor (pencurian sepeda motor) yang mana ada enam orang pelaku yang kami amankan," kata Erick, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 65 kali. Menggasak motor dengan modus cukup unik.
Mereka biasanya berkeliling ke kontrakan atau kosan, sebagian akan berperan pura-pura bertanya tentang sewa unit.
Baca juga: Terekam CCTV Maling Motor Bawa Anak dan Istri saat Gasak Honda Beat Depan Ruko di PIK
Saat rekannya pura-pura bertanya kontrakan, beberapa anggota komplotan maling motor ini beraksi memetik kendaraan di lokasi.
"TKP yang kami temukan hampir semuanya berada di Kabupaten atau Kota Bekasi," jelasnya.

Keenam tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor saat tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.
Melalui modus tersebut, komplotan ini bisa memetik kendaraan sebanyak tiga unit dalam sehari.
"Mereka beraksi cepat, kurang lebih satu menit sudah bisa memetik kendaraan," jelas dia.
Baca juga: Gerebek Apotek Sarang Narkoba Kampung Bahari, Polisi Temukan Bong Sabu hingga Alat Bantu Seks
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.