Cerita Kriminal
Juru Parkir Ngaku Mabuk Saat Lecehkan Wanita di M Bloc, Fakta Lain Terungkap Usai Lakukan Tes Urine
Pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R (22) di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat mengaku dalam kondisi mabuk.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R (22) di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma memastikan pelaku berinisial ED tidak mabuk ketika melecehkan korban.
"Dia katanya mabuk, tapi waktu diperiksa dia nggak mabuk," kata Nurma saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Polisi kemudian melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif mengonsumsi alkohol maupun narkoba.
"Enggak ada (alkohol), sabu-sabu juga enggak," ungkap Nurma.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual di M Bloc Belum Ditahan, Polisi: Dia Cuma Pegang Doang, Tak Meremas
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan juru parkir berinisial ED sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf ketika melecehkan korban.

"Alasannya dia sih dia bilang cuma khilaf, nggak bilang kepengen atau apa, enggak sih," ujar Nurma.
Kendati demikian, Nurma mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.
"Itu alasannya dia, cuma kan kita periksa lagi," kata mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ED belum ditahan.
Nurma menyebut tersangka hanya memegang dada korban.
"Tersangkanya itu di atas, tapi itu belum bisa ditahan karena kan dia cuma pegang (dada korban) doang, makanya nggak ditahan," ucap Nurma.
Baca juga: Sosok AKBP Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Brigadir J? Begini Nasibnya
Ia menuturkan, tersangka tidak meremas dada korban, melainkan hanya memegangnya.
"Nggak meremas, cuma dipegang doang. Jadi gini ceritanya, dia kan keluar dari kamar mandi, dia ngintip tuh, dia ngintip orang kencing. Kaget lah dia, dia keluar, dia tungguin di luar.
Nah pas lewat kan sempit tuh, itu cuma diginiin doang. Nggak diremas nggak, dipegang doang dari bajunya itu," ungkap Nurma.
Namun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka ED.

"Sekarang (tersangka) sedang diperiksa lagi," ujar dia.
Adapun peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (12/8/2022) dini hari.
Rekan korban, D, sebelumnya menjelaskan bahwa pada Kamis (11/8/2022) malam R tampil sebagai salah satu pengisi acara dalam konser musik di M Bloc.
Selesai manggung, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil.
Di situ lah korban mengalami dugaan pelecehan seksual.
"Setelah nonton konser musik itu dia ke kamar mandi, toilet, buang air kecil.
Terus di saat buang air kecil dia liat kaya ada orang ngintip gitu dari bawah," kata D saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Melihat ada pria yang masuk ke toilet wanita dan mengintip, korban pun berteriak.
Bahkan, D mengatakan, korban juga berusaha mendobrak pintu kamar mandi dengan harapan agar pelaku keluar dari toilet wanita.
Baca juga: Penumpang Transjakarta Rute Puri Beta - Kuningan Alami Pelecehan Seksual: Sempat Ambil Foto Pelaku
"Tapi dia tetap ada di dalam kamar mandi. Terus sudah minta tolong juga sama teman-temannya yang lagi ada di sana, terus juga minta tolong sama sekuriti.
Tapi si pelaku ini tetap gak mau keluar," ungkap dia.
Seseorang dari luar kemudian mendobrak pintu toilet dan memergoki pelaku berada di dalamnya.
"Dia (pelaku) tetap gak mau ngaku, dia tetap ngelecehin teman saya dengan cara ngeraba dadanya (korban) di depan teman-temannya yang ada di situ, di depan umum lah," ujar D.
Pelaku akhirnya diamankan pengunjung dan sekutiti M Bloc Space.
Pelaku juga sempat dihajar massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

Menurut D, korban R melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Agustus 2022.