Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
LPSK mengungkapkan adanya anggota Polri yang mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera dilindungi. Siapa sosok tersebut?
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pasalnya berdasar UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK soal Pemberian Dua Amplop di Kantor Ferdy Sambo
LPSK menyarankan agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengerahkan psikiatri untuk membantu penanganan medis kepada Putri untuk penguatan mental.
"Agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tuturnya.
Diketahui, anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
35 Anggota Terbukti Melanggar Kode Etik
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sk-bersedia-untuk-melakukan-pem.jpg)