Layanan Kelas Dihapus! Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku pada Agustus 2022

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan mulai 1 Juli 2022. Lantas berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini? Cek daftarnya.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Layanan kelas dihapus, cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Agustus 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Layanan kelas BPJS Kesehatan dihapus, cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Agustus 2022. Jadi berapa?

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.

Baca juga: Malas Keluar Rumah? Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online

Jadi, mulai Juli 2022 di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Agustus 2022?

Tarif BPJS Kesehatan Masih Sama

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.

"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.

"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Dalam perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Online, Berikut Sanksi Jika Telat Bayar Iuran

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.

3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU

4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.

5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.

Kemudian lakukan langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.

2. Akses aplikasi Mobile JKN. Kemudian daftar akun dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK, dan alamat email yang berlaku.

3. Setelah memiliki akun, loginlah dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Masukkan kata sandi dan isi Captcha.

Baca juga: Catat Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Pastikan Syarat-syaratnya Terpenuhi

4. Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data.

5. Kemudian pilih opsi ganti kelas, untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan yang ada.

Jika perpindahan kelas secara daring melalui aplikasi ini tidak berhasil, peserta JKN-KIS bisa menghubungi call center BPJS di 1500 400 atau pengaduan secara online melalui Telegram di nomor 08118750400.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved