Penghapusan Syarat Tes Antigen, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Berkurang
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tidak berkurang setelah aturan penghapusan syarat tes antigen untuk rute penerbangan domestik.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tidak berkurang setelah aturan penghapusan syarat tes antigen untuk rute penerbangan domestik.
Sebagimana diketahui, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.
Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.
Baca juga: Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak
Sepekan ketentuan tersebut diberlakukan, Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengaku tidak berpengaruh kepada jumlah penumpang.
"Kalau jumlah penumpang relatif sejak tanggal 11 Agustus ini stabil tidak berpengaruh. Tidak berpengaruh ke jumlah penumpang stabil-stabil saja," papar Agus di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).
Ia menerangkan, sejak diberlakukannya SE 23 tahun 2022 itu, rata-rata jumlah penumpang di bandar udara terbesar di Indonesia itu 120 perharinya.
"Penumpang kita masih cukup bagus di range 120 ribuan setiap harinya, hari ini di Terminal 2 ini 42 ribu, di Terminal 3 itu sedikit lebih tinggi 53 ribuan," ungkap Agus.
Agus Haryadi mengatakan, untuk PPDN yang sudah booster dibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.
"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Agus di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).
"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.

Dalam artian, PPDN yang membawa surat Antigen akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, apa bila belum vaksinasi booster.
Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.