Penghapusan Syarat Tes Antigen, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Berkurang
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tidak berkurang setelah aturan penghapusan syarat tes antigen untuk rute penerbangan domestik.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
• Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
• Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
• Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
• Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.